Penegakan Hukum Terhadap Penjual Laut dan Pembelinya: Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH Menyampaikan Himbauan
Media rajawalinusantaratv.id
– Pada tanggal 30 Januari 2025, Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH, seorang pakar hukum internasional, memberikan himbauan yang tegas terkait penegakan hukum terhadap jual beli laut yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, masalah ini telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat, dan ia sangat yakin bahwa para penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mampu menangkap para penjual laut serta pembelinya.
Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa dalam proses jual beli laut yang melibatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), pihak kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengetahui siapa saja pemohon SHGB di laut tersebut. Hal ini sama seperti proses jual beli tanah pada umumnya. Oleh karena itu, penegak hukum dapat memulai penyelidikan dengan memanggil pejabat-pejabat pemerintah yang terlibat, termasuk dari kelurahan, kecamatan, dan BPN, untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengimbau agar pihak penegak hukum juga memanggil para pembeli yang terlibat dalam transaksi jual beli laut. Para pembeli ini, yang telah memiliki SHGB, harus dilibatkan dalam proses penyelidikan terkait patok laut yang ada di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, Mabes Polri diharapkan untuk menjalankan kewajibannya dalam mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga diminta untuk mendukung proses hukum ini dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mengawasi dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh segelintir orang yang melanggar hukum di NKRI. Dalam hal ini, Polri diminta untuk memeriksa SHGB yang dikeluarkan, termasuk tahun penerbitannya dan siapa menteri yang menjabat saat itu.
Jika persoalan terkait patok laut ini tidak bisa diselesaikan dengan hukum yang berlaku dan membebaskan penjual serta pembeli laut, maka hal itu sama artinya dengan tidak adanya penegakan hukum di negara ini. Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa banyak pulau dan pesisir pantai di Indonesia yang rentan terhadap masalah serupa, dan negara harus bertindak tegas untuk menegakkan hukum.
Ia menegaskan bahwa hukum harus berlaku secara adil, tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas. Penegak hukum di Indonesia harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum mendapatkan hukuman yang setimpal.
Narasumber: Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH

















