*Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor*
Semarang. Rajawalinusantara TV
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 2,8 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 untuk menghapuskan tunggakan pajak kendaraannya ¹ ².
Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam periode tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan tahun 2025 dan secara otomatis tunggakan pajak kendaraannya akan dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini dari 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan memiliki tunggakan. Total nilai pajak yang bisa didapat jika tak ada tunggakan bisa mencapai Rp 4,3 miliar ¹.
Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB untuk mempermudah pembayaran. Namun, perlu diperhatikan bahwa syarat perpanjangan STNK tetap membutuhkan KTP pemilik kendaraan
Red/sus

















