Berita  

Paripurna DPRD Pemalang Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp118,55 Miliar

banner 120x600

PEMALANG, Senin 14 September 2026 — rajawalinusantaratv.id — Bupati Pemalang Nurkholes mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tersebut juga membahas penetapan Perubahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 serta Renja DPRD Tahun 2028, Senin (14/9/2026).

banner 325x300

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap sejumlah penyesuaian dalam struktur APBD.

Hasil pembahasan tersebut menyepakati adanya sejumlah perubahan, antara lain terkait pergeseran anggaran, pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan terdapat pada sisi Pendapatan Daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.667.466.672.000 mengalami pengurangan sebesar Rp118.552.733.000.

Dengan adanya perubahan tersebut, Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan menjadi Rp2.548.913.939.000, atau sekitar Rp2,54 triliun.

Selain pendapatan, struktur Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya sebesar Rp2.944.643.010.000, Belanja Daerah berkurang sebesar Rp62.099.544.000 sehingga setelah perubahan menjadi Rp2.882.543.466.000.

Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp56.453.189.000.

Sementara pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan mengalami peningkatan. Semula ditetapkan sebesar Rp292.176.338.000, kemudian bertambah sebesar Rp51.453.189.000, sehingga setelah perubahan menjadi Rp343.629.527.000.

Adapun Pengeluaran Pembiayaan mengalami penurunan. Dari sebelumnya sebesar Rp15.000.000.000, setelah perubahan menjadi Rp10.000.000.000, atau berkurang sebesar Rp5 miliar.

Dengan perubahan tersebut, Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp333.629.527.000.

Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan kebijakan anggaran daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.

Setelah agenda persetujuan Raperda selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Plt. Bupati Pemalang bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang.

Melalui persetujuan bersama tersebut, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  ( HALIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *