Oknum ASN Diskopdagin Indramayu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Magang, Kasus Resmi Masuk Jalur Hukum

banner 120x600

INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id

— Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, berinisial TFH, kini memasuki babak baru. Korban, seorang mahasiswi yang sedang menjalani program magang dan penelitian lapangan di instansi tersebut, melalui keluarganya, telah resmi membawa kasus ini ke jalur hukum.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula dari relasi kuasa yang disalahgunakan oleh TFH, yang bertindak sebagai pembimbing lapangan korban. Dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi saat korban mendampingi kegiatan dinas TFH di luar kota. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma berat dan syok mendalam.

“Kami meminta proses hukum pidana serta penegakan sanksi etik kepegawaian berjalan sebagaimana mestinya,” tegas perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada media di Indramayu, Selasa (25/8/2026).

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa TFH diduga terus melakukan intervensi dengan janji pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut dinilai tidak tulus. Proses hukum juga didorong oleh dugaan tindakan berulang yang berdampak pada kesehatan fisik korban. Meski sebelumnya telah dilakukan prosesi lamaran, TFH secara sepihak membatalkan rencana pernikahan beberapa hari sebelum pelaksanaan, yang memicu keluarga korban untuk mengambil langkah tegas secara hukum.

Upaya konfirmasi telah dilakukan ke kantor Diskopdagin Kabupaten Indramayu, namun TFH belum dapat ditemui. Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas Diskopdagin Kabupaten Indramayu memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun terkait dugaan kasus yang menimpa anggotanya tersebut.

Pihak keluarga dan publik menanti tindakan tegas dari Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik ASN dan tindak pidana ini secara transparan dan berkeadilan.

Kontributor: Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *