MOTOR DICURI SAAT DITINGGAL MENGAIRI SAWAH, DUA PELAKU CURANMOR DI PEKALONGAN DITANGKAP

banner 120x600

PEKALONGAN — SinarpanturaTV.id

– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Sangkanjoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.

banner 325x300

Unit Reskrim Polsek Kajen bersama Unit Reaksi Cepat (Resmob) Satreskrim Polres Pekalongan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya masing-masing berinisial MH alias Canthel (32) dan A alias Badrun (35), warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Kedua terduga pelaku diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Siswoyo (43), warga Kecamatan Kajen. Kendaraan jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru tersebut hilang saat korban sedang melakukan aktivitas mengairi sawah.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H., menjelaskan bahwa polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang menawarkan sepeda motor yang diduga memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.

“Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang,” kata Suwarti.

Motor Ditinggal Saat Mengairi Sawah

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban bersama seorang rekannya berangkat ke sawah dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Sesampainya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di pematang sawah dalam kondisi stang terkunci.

Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk mengairi sawah menggunakan pompa air yang berada sekitar 200 meter dari lokasi parkir.

Beberapa waktu kemudian, korban hendak membeli solar untuk mesin pompa air. Namun ketika kembali ke tempat semula, korban mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Korban bersama rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar area persawahan. Namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.

Diduga Dibobol Menggunakan Kunci Letter T

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang relatif sepi. Sepeda motor korban diduga diambil dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai seseorang yang hendak menjual sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MH alias Canthel. Saat diamankan, MH masih menguasai sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan sepeda motor milik Siswoyo yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Dari pemeriksaan, MH mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil pencurian yang dilakukan bersama rekannya A alias Badrun,” ungkap Suwarti.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A alias Badrun di rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban serta kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Street tahun 2024 warna putih beserta kunci kontaknya sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kajen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Tak Lengah

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, termasuk saat beraktivitas di area persawahan atau lokasi yang relatif sepi.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan bila memungkinkan gunakan pengaman tambahan. Masyarakat juga kami imbau segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkasnya.

(Suswanto)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *