Bekasi,rajawalinusataratv.id
– Jiovanno Nahampun, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024. Pria berusia 34 tahun itu diduga terlibat dalam kasus ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Jiovanno belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, apakah statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi membuat pihak Polres Kabupaten Bekasi enggan untuk melakukan penahanan? Seharusnya, sesuai dengan prinsip equality before the law, hukum tidak boleh memandang status sosial seseorang, termasuk anggota legislatif, bukan?
Ketua IWO-Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Ade Hamzah (Ade Gentong), turut angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, status tersangka Jiovanno yang belum ditahan menimbulkan ketidakjelasan. “Sampai saat ini yang kami ketahui tersangka belum ditahan,” ungkap Ade Gentong.
Ia juga menambahkan, “Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara Jiovanno ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat somasi ke masing-masing media.”
Jiovanno, melalui kuasa hukumnya, diketahui sempat mengeluarkan somasi kepada beberapa media, termasuk lensafakta.com, terkait pemberitaan yang melibatkan namanya. Salah satu poin dalam somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab. Padahal, menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11, hak koreksi dan hak jawab diberikan kepada pihak yang informasinya masih ambigu atau perlu konfirmasi. Sementara itu, Jiovanno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Bekasi, yang berarti informasi terkait statusnya sudah jelas.
Ironis memang, seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan malah terlibat dalam dugaan ancaman terhadap masyarakat dan media melalui sarana elektronik. Apakah ini gambaran sesungguhnya seorang anggota DPRD yang katanya mewakili rakyat, atau justru statusnya tersebut membuatnya merasa di atas hukum, hingga menunjukkan sikap arogan dan mengintimidasi pihak lain? Sangat miris.
Atim Sawano Sp

















