BEKASI. Rajawalinusantaratv.id
— Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mengecam keras tindakan perampasan sepeda motor milik seorang jurnalis oleh oknum debt collector yang diduga bertindak atas instruksi BFI Finance Cabang Cikarang di Jalan Raya Cibarusah, Cikarang. Tindakan pencegatan dan penyitaan paksa di jalan raya tersebut dinilai sebagai tindak pidana murni perampasan dan pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa bermula saat Roan, jurnalis media detiksatu.com, sedang dalam perjalanan untuk meliput agenda di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Di tengah jalan, empat orang pelaku memepet dan mencegat kendaraannya dengan alasan terdapat tunggakan cicilan selama dua bulan. Meski korban menjelaskan bahwa unit tersebut berstatus pinjam dan ia tidak mengetahui perihal tunggakan, para pelaku tetap merampas kunci kontak beserta STNK, lalu membawa sepeda motor tersebut ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.
Ketika korban mendatangi kantor pembiayaan tersebut untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif, korban justru mendapat perlakuan intimidatif. Kendati korban telah menunjukkan kartu identitas pers resmi, pihak penagih tetap merantai sepeda motor di halaman kantor, menahan surat-surat kendaraan, serta menunjukkan sikap arogan dengan mengabaikan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Aksi penarikan paksa ini bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku:
Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP: Mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atas tindakan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 juncto UU Jaminan Fidusia: Menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan raya tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan atau kesepakatan wanprestasi.
POJK Nomor 22/POJK.04/2023: Melarang keras penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur, serta mewajibkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mendesak Mabes Polri dan aparat penegak hukum terkait untuk segera menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat. Selain penegakan hukum pidana terhadap para penagih, IWO Indonesia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi izin operasional BFI Finance Cabang Cikarang, menuntut pengembalian unit kendaraan milik korban tanpa syarat, serta meminta pertanggungjawaban terbuka atas intimidasi terhadap profesi pers.
Hingga naskah ini disusun, pihak manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Atim Sawano
















