banner 728x250

Ketua IWOI Indramayu Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi ke Propam, Harapkan Perlindungan Kebebasan Pers

banner 120x600
banner 468x60

Ketua IWOI Indramayu Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi ke Propam, Harapkan Perlindungan Kebebasan Pers

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mendatangi Polres Indramayu untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial K.

banner 325x300

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Indramayu pada Senin (15/6/2026). Atim mengaku merasa keberatan dan terancam atas ucapan yang diduga dilontarkan oleh oknum anggota polisi tersebut saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Atim, peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.09 WIB di salah satu kantor Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu. Saat itu, dirinya tengah melakukan konfirmasi terkait sebuah pemberitaan yang sedang menjadi perhatian sejumlah wartawan.

Dalam keterangannya, Atim menyebut dirinya menerima ucapan yang dianggap mengandung unsur ancaman terhadap keselamatannya.

“Yang bersangkutan menyampaikan kalimat yang menurut saya mengandung ancaman. Saya merasa terintimidasi dan keberatan atas ucapan tersebut,” ujar Atim kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pengaduan yang disampaikan telah diterima oleh Propam Polres Indramayu dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Dalam tahapan awal, dirinya telah dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian yang dilaporkan.

“Alhamdulillah, laporan kami direspons dengan baik. Saya dimintai keterangan terkait kronologi kejadian dari awal hingga akhir. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan untuk memperjelas peristiwa yang saya laporkan,” katanya.

Atim menegaskan bahwa langkah pengaduan ini merupakan upaya mencari keadilan serta perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dinilai tidak semestinya dialami oleh insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Oleh karena itu, wartawan berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dalam menjalankan tugas peliputan maupun pencarian informasi.

“Kami sebagai jurnalis tentu merasa kecewa apabila terdapat tindakan yang dianggap menghambat atau mengintimidasi kerja-kerja pers. Padahal pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi yang objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Atim juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya bersama sejumlah rekan wartawan tengah melakukan pengawalan terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam suatu kasus yang menjadi perhatian publik.

Sebagai bagian dari proses jurnalistik, pihaknya berupaya melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sesuai dengan kaidah serta etika jurnalistik.

Namun, menurut pengakuannya, sebelum proses klarifikasi berjalan, dirinya justru menerima ucapan yang dianggap sebagai bentuk ancaman dari oknum anggota kepolisian yang kini dilaporkan ke Propam.
Atim berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi kepolisian.

“Kami menghormati institusi Polri dan percaya bahwa mekanisme internal yang ada akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti pengaduan ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dialaminya saat menjalankan profesi sebagai jurnalis.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara insan pers dan aparat penegak hukum perlu terus dijaga karena keduanya memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan, edukasi, serta informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Indramayu maupun anggota yang dilaporkan terkait pengaduan tersebut.

Kasus ini masih berada pada tahap pengaduan dan pendalaman oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh institusi terkait.

Rajawalinusantaratv.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta serta hasil proses yang berlangsung.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *