banner 728x250

*Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK sebagai Syarat Kerja*

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

*Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK sebagai Syarat Kerja*

 

banner 325x300

Media Rajawalinusantaratv.id

Jakarta, 28 Maret 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen kerja. Usulan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa dibebani oleh masa lalu mereka.

 

Menurut Kemenkumham, persyaratan SKCK dapat melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya dalam hal diskriminasi. Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

 

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka.

Red/Prof Dr Sutan Nasomal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *