Pekalongan. Rajawali Nusantara TV
– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar, Senin, 17 Februari 2025. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg, tanggal 16 Oktober 2024.
Terdakwa Mutofar divonis membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, membenarkan bahwa penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar dilakukan di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Harta benda yang disita adalah satu rumah atas nama Mutofar di Desa Coprayan.
Menurut Mustofa, korupsi dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Coprayan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 238.510.384,38. Penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar dilakukan berdasarkan SOP dan berlangsung dengan aman dan lancar.
Titik Naenah
















