banner 728x250

DPRD Indramayu Matangkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

banner 120x600
banner 468x60

DPRD Indramayu Matangkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

banner 325x300
DPRD Indramayu Matangkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026), dan dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penataan perangkat daerah, serta penyempurnaan tata tertib DPRD agar lebih responsif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan barang milik daerah. Salah satu langkah strategis yang direkomendasikan adalah optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sarana pencatatan, pengawasan, dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah terdata dengan baik serta memiliki kejelasan status administrasi dan pemanfaatannya. Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi kehilangan aset, kerusakan, maupun permasalahan administrasi yang dapat menghambat efektivitas pengelolaan kekayaan daerah.

Selain itu, Pansus 6 merekomendasikan penguatan kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia yang kompeten serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset. Kehadiran UPTD tersebut diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah secara lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun sebagai langkah penyesuaian organisasi pemerintahan terhadap dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Menurutnya, efektivitas perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi semata, melainkan juga oleh kualitas sumber daya aparatur, kejelasan sistem kerja, penguatan pengawasan, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini. Selain itu, evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah juga dianggap penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Indramayu Matangkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Tak kalah penting, Pansus 7 menekankan perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah. Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.

Perubahan tata tertib tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar semakin selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang diusulkan meliputi penataan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas masing-masing, penyesuaian jadwal rapat, hingga penambahan ketentuan baru terkait kegiatan penunjang DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal baru dalam tata tertib.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.

Melalui pembahasan tiga Raperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menata kelembagaan secara profesional, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(Atim Sawano)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *