Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu menggelar audensi di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) yang berlangsung di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Audensi ini membahas izin operasional Party Water Park (Water Boom) yang berlokasi di Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Kasus yang memicu pertemuan ini adalah hilangnya sebuah mobil Ayla yang terparkir di halaman parkir lokasi tersebut dalam waktu singkat, yang diduga akibat kelalaian pengelola.
Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, bersama sejumlah pengurus IWOI, antara lain Wakil Ketua I Burhan Tarsono Adi Purno, Wakil Ketua II M. A. Robbi S. SH., C. PS, serta Ibu Idah Ernawati SH., dan perwakilan Divisi PPA, diterima oleh perwakilan Dinas DPMTSP Indramayu di ruang kerja mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Suratno, selaku Pengawas Analisis Dampak Lingkungan dan teknis perizinan, menjelaskan bahwa Party Water Park tersebut memang telah memiliki izin, namun masa berlakunya telah habis sejak 2021. Suratno menegaskan bahwa izin tersebut akan dibekukan.

Atim Sawano mengingatkan bahwa pengelola wisata seperti Party Water Park seharusnya memiliki izin usaha pariwisata yang sah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Jika izin usaha tidak lengkap, pengelola bisa menghadapi masalah hukum yang dapat merugikan masyarakat dan pengunjung,” tegasnya.
Atim juga mengkritik sikap petugas parkir dan pengelola yang tidak mengetahui hilangnya mobil tersebut meskipun saat kejadian lokasi masih ramai pengunjung. “Saya menduga ada keterlibatan pihak luar, dan saya berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan penutupan sementara area wisata ini,” ujar Atim.
Senada dengan hal tersebut, M. A. Robbi, Kepala Divisi Hukum IWOI Indramayu, menekankan pentingnya izin usaha sebagai kewajiban hukum yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan kepercayaan pelanggan dan memudahkan pengembangan usaha. “Setiap usaha pariwisata harus memenuhi berbagai jenis izin, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin operasional, serta sertifikasi usaha pariwisata,” jelasnya.
Robbi juga mengingatkan tentang pentingnya kelengkapan dokumen izin usaha, termasuk peraturan daerah terkait, seperti PERDA Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra, serta PERDA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa.
Atim Sawano menutup pertemuan dengan harapan agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan pengunjung.
Red/Asp

















