BUKU BANPEM SDN SE-KECAMATAN LOSARANG DISOROT: BENARKAH DIBELI LANGSUNG DARI PENERBIT INTAN PARIWARA?

banner 120x600

INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id

— Pengadaan buku di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, mulai menjadi sorotan. Bukan semata karena bukunya, tetapi karena mekanisme pengadaannya yang disebut-sebut menggunakan anggaran bantuan pemerintah (BANPEM) dan diduga melibatkan pembelian buku secara langsung dari penerbit.

banner 325x300

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, buku yang dibeli oleh sejumlah SDN di wilayah Kecamatan Losarang tersebut diduga berasal langsung dari Penerbit Intan Pariwara.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mengetahui secara terang: siapa yang menawarkan, siapa yang membeli, kepada siapa pembayaran dilakukan, melalui jalur apa buku didistribusikan, dan apa dasar pemilihan penyedia atau penjual buku tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena mekanisme distribusi buku telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Dalam Pasal 63, UU tersebut mengatur larangan bagi penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung kepada satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara Pasal 64 mengatur bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain.

Artinya, persoalannya bukan sekadar “bukunya sudah sampai di sekolah atau belum”, melainkan juga bagaimana proses transaksi dan distribusinya dilakukan.

Apalagi apabila sumber anggaran yang digunakan merupakan dana bantuan pemerintah. Maka aspek transparansi, akuntabilitas, kewajaran harga, kebutuhan sekolah, serta mekanisme pembelian patut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang ada.

BUKAN SEKADAR SOAL BUKU

Dugaan pembelian langsung dari penerbit tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.

Apakah buku tersebut benar merupakan buku teks pendamping?

Apakah sekolah melakukan transaksi langsung dengan penerbit?

Ataukah sebenarnya transaksi dilakukan melalui distributor, toko buku, atau sarana lain yang sah?

Berapa jumlah buku yang dibeli masing-masing sekolah?

Berapa harga satuannya?

Siapa yang menentukan jenis dan merek buku?

Siapa yang mengajukan kebutuhan?

Dan yang paling penting, kepada siapa uang BANPEM tersebut dibayarkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Jawabannya seharusnya dapat dilihat dari dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban yang dimiliki masing-masing sekolah.

ATURAN SUDAH JELAS, MEKANISMENYA YANG HARUS DIBUKA

UU Nomor 3 Tahun 2017 memang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan buku teks pendamping, buku nonteks yang telah disahkan pemerintah pusat, dan/atau buku umum. Namun, mekanisme distribusi dan penjualannya juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Bahkan, UU tersebut memberikan sanksi administratif terhadap penerbit yang melanggar ketentuan larangan penjualan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 63. Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Karena itu, apabila benar terdapat transaksi langsung antara sekolah dengan penerbit untuk kategori buku yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, maka mekanismenya layak diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pengadaan, jenis buku, pihak penjual, bukti pembayaran, serta jalur distribusinya.

REGULASI JANGAN SAMPAI SALAH KUTIP

Ada pula informasi yang mengaitkan persoalan distribusi buku dengan “Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025”.

Berdasarkan penelusuran regulasi resmi, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bukan mengenai mekanisme distribusi buku. Peraturan tersebut mengatur antara lain pelaksanaan beban kerja guru, pembelajaran, penilaian, tugas tambahan, dan pemenuhan tugas tatap muka.

Dengan demikian, untuk persoalan larangan penjualan langsung buku teks pendamping, dasar hukum yang relevan adalah UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, khususnya ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64.

ATIM SAWANO: JANGAN HANYA TUNJUKKAN BUKUNYA, BUKA MEKANISMENYA

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, meminta dugaan tersebut diklarifikasi secara terbuka.

Menurut Atim, penggunaan dana bantuan pemerintah untuk pembelian buku harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi keberadaan barang, tetapi juga dari sisi proses pengadaannya.

“Kalau benar ada pembelian buku secara langsung kepada penerbit, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada mekanisme yang tidak sesuai aturan, apalagi sumber dananya berasal dari bantuan pemerintah,” kata Atim.

Atim menilai, pihak sekolah semestinya tidak hanya menunjukkan bahwa buku tersebut memang ada dan digunakan siswa.

Lebih dari itu, dokumen pendukung transaksi juga penting untuk dibuka apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

Di antaranya rencana kebutuhan, daftar buku, jumlah pembelian, harga satuan, pihak penjual, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Yang harus diperiksa bukan hanya bukunya ada atau tidak. Mekanisme pembeliannya juga harus jelas. Siapa yang menawarkan, siapa yang membeli, kepada siapa uang dibayarkan, dan dasar pemilihannya apa,” tegasnya.

Menurut Atim, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka klarifikasi berbasis dokumen justru dapat menjadi jalan untuk menjernihkan persoalan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, fakta tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kini sorotan mengarah pada satu hal: keterbukaan.

Apakah benar buku untuk SDN di Kecamatan Losarang dibeli langsung dari Penerbit Intan Pariwara?

Atau sebenarnya terdapat distributor atau toko buku yang menjadi pihak penjual?

Apakah buku tersebut termasuk kategori buku teks pendamping?

Berapa total nilai pengadaan?

Dan siapa yang menentukan buku tersebut harus dibeli?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar bantahan atau pembenaran.

Sebab ketika uang yang digunakan merupakan anggaran bantuan pemerintah, publik memiliki kepentingan untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme yang berlaku.

Buku boleh menjadi sarana mencerdaskan anak bangsa. Tetapi proses pengadaannya juga harus terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai mekanisme pembelian buku tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Rajawalinusantaratv.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, penerbit, distributor, maupun instansi pendidikan terkait.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *