Indramayu. Rajawalinusantaratv. id
– Pemerintah Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Jawabarat memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan atas pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidaktepatan pengelolaan Dana Ketahanan Pangan oleh BUMDes Karya Mekar Mandiri.
Aming Kuwu Mekarjati menegaskan bahwa penyaluran Dana Ketahanan Pangan dari Dana Desa kepada BUMDes telah dilakukan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku, sebagai bentuk penyertaan modal usaha desa. Dana tersebut memang secara resmi dialokasikan untuk BUMDes sebagai ujung tombak penggerak ekonomi dan ketahanan pangan desa.
“Benar, dana ketahanan pangan itu dikeluarkan oleh pemerintah desa dan disalurkan kepada BUMDes. Itu sah, tercatat, dan sesuai dengan perencanaan desa,” tegas Kuwu Aming Mekarjati saat dikonfirmasi awak media.
Namun demikian,Aming juga tidak menutup mata terhadap adanya indikasi kelemahan dan kekeliruan dalam tata kelola keuangan di internal BUMDes. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah manajemen BUMDes, bukan pada kebijakan penyaluran dana oleh pemerintah desa.
“Kalau di kemudian hari ditemukan ada kesalahan atau ketidakprofesionalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes, itu akan kami sikapi secara tegas. Pemerintah desa tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap transparansi, Kuwu Mekarjati menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan BUMDes Karya Mekar Mandiri. Tidak menutup kemungkinan, langkah tegas berupa reshuffle atau pergantian Ketua dan pengurus BUMDes akan dilakukan apabila terbukti tidak profesional atau melanggar prinsip pengelolaan keuangan.
“Kami akan evaluasi total. Kalau memang pengurus tidak mampu bekerja secara profesional dan akuntabel, maka akan kami ganti. BUMDes harus dikelola orang-orang yang amanah dan paham aturan,” tegasnya.
Kuwu juga menekankan bahwa tujuan utama Dana Ketahanan Pangan tetap untuk kepentingan masyarakat desa, baik melalui penguatan usaha pangan, peningkatan ekonomi warga, maupun perlindungan sosial berbasis desa. Oleh karena itu, setiap rupiah dana desa wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pemerintah Desa Mekarjati menyatakan siap membuka ruang klarifikasi, audit, dan pengawasan dari pihak terkait, baik pendamping desa, inspektorat, maupun instansi berwenang lainnya, demi memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami mendukung penuh pengawasan. Ini justru menjadi bahan evaluasi agar ke depan BUMDes benar-benar berjalan sesuai harapan dan aturan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Mekarjati berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak terjadi kesimpangsiuran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap program ketahanan pangan nasional yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
Atim sawano
















