Indramayu . Rajawalinusantara TV
– Polemik dugaan pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blok Tanggul, Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak serius. Pasalnya, sebagian bangunan dapur MBG tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus jaminan perjanjian pembayaran uang senilai Rp304 juta dan kini telah dilaporkan ke Polres Indramayu.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh H. Ambyah, warga Desa Kulon, Kecamatan Kandanghaur, yang mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang dari Samsul Anwar, warga Desa Muntur, sejak perjanjian dibuat pada tahun 2019 silam.

“Perkara ini sudah saya laporkan ke Polres Indramayu melalui pengacara saya. Sejak 2019 sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Bahkan sebelum mediasi di kantor desa, yang bersangkutan sulit dihubungi dan nomor WhatsApp saya diblokir,” ujar H. Ambyah kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Ambyah, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur pun berakhir buntu. Samsul Anwar, kata dia, hanya bersedia membayar Rp100 juta dari total kewajiban Rp304 juta.
“Kalau hanya segitu, jelas tidak sesuai perjanjian. Saya menilai tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Yang membuat persoalan kian rumit, Ambyah mengaku mendapatkan informasi bahwa dua bidang tanah yang dijaminkan melalui Akta Jual Beli (AJB) dalam perjanjian tersebut kini telah dibangun dapur MBG.
“Saya heran, apakah boleh membangun fasilitas MBG di atas tanah yang masih bermasalah dan dijadikan jaminan?” ujarnya mempertanyakan.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama juga berdiri sebuah rumah yang ditempati Irwandi, yang disebut sebagai adik kandung Samsul Anwar.
Saat dikonfirmasi terkait masuknya laporan pengaduan ke Polres Indramayu, Irwandi memberikan tanggapan singkat melalui pesan elektronik. Ia menilai perkara tersebut bukan terkait AJB, melainkan kerja sama, dan masih berharap adanya ruang negosiasi.
“Menurut saya sangat disayangkan kalau sampai ke pengadilan, karena Samsul masih bersedia bernegosiasi,” tulisnya.
Diketahui, sengketa yang dihadapi H. Ambyah berawal dari janji pembuatan DO agen gas elpiji oleh Samsul Anwar, yang kemudian berujung pada kewajiban pengembalian uang sebesar Rp304 juta. Perjanjian pengembalian dana tersebut ditandatangani pada tahun 2019, lengkap dengan sejumlah poin kewajiban serta jaminan berupa dua buku Akta Jual Beli tanah.
Kini, dengan berdirinya bangunan dapur MBG di atas lahan yang masih disengketakan, publik pun mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan tanah yang belum bebas dari masalah hukum.
Atim Sawano

















