PEMALANG.Rajawalinusantara TV
– Dewan Pimpinan Daerah KAWALI Kabupaten Pemalang, mengapresiasi langkah tegas, GAKKUM, Polres Pemalang, ESDM Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kabupaten Pemalang, atas tindakan penegakan hukum atas kegiatan pelaku usaha galian C di Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang yang berpotensi pada perusakan lingkungan yang dilakukan oleh (S) selaku pemilik galian C (Cv. Wahana Surya Gemilang), Rabu 17 Desember 2025.
“Kami dari KAWALI DPD Pemalang sangat mengapresiasi. Hal ini menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan,” Kata Andi Suswanto Ketua DPD KAWALI Pemalang saat ditemui awak media di kantor sekretariat.
“Ini adalah bentuk ungkapan dukungan organisasi lingkungan terhadap lembaga penegak hukum lingkungan,” lanjutnya.
Menurut Andi, perlu kita pahami bersama, bahwa kerusakan akibat penambangan galian C ini membuat kualitas udara, debu dan emisi yang diakibatkan aktivitas alat berat dapat menurunkan kualitas udara yang sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar khususnya.
Tentu tidak sampai disitu, dampak sosial, ekonomi juga menjadi ancaman bencana, dan meningkatkan risiko banjir bandang serta tanah longsor.
“Selain resiko bencana, tentu dampak besar bagi aktivitas tambang atau galian C ilegal sangat mempengaruhi ketahanan pangan serta dapat menurunkan produktivitas lahan pertanian menurun drastis alias dapat beresiko gagal panen bagi petani,” beber Andi.
Aktivis lingkungan tersebut berharap, seluruh pelaku tambang atau galian C di Kabupaten Pemalang khususnya, silahkan melakukan aktivitas, namun dengan catatan tertib administrasi dan peka akan dampak lingkungan, jangan hanya mencari keuntungan pribadi, wariskan lingkungan hidup yang sehat untuk masa depan anak cucu kita.
“Aktivitas galian C jangan sampai merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian petani lokal. Patuhilah regulasi lingkungan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai informasi tambahan, adapun dampak dari aktivitas galian C ilegal sangat negatif, diantaranya, pengaruh terhadap fisik lingkungan serta kehidupan sosial, ekonomi secara signifikan, ketika dikelola tanpa aturan atau izin yang memadai, dapat mengakibatkan kerusakan lahan dan bentang alam (longsor, erosi, sedimentasi), penurunan kualitas air dan tanah (kekeringan, pencemaran), gangguan ekosistem (flora & fauna), serta penurunan kualitas udara (debu), yang semuanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat seperti krisis air bersih, penurunan hasil pertanian, peningkatan kemiskinan, dan ancaman bencana ekologi seperti banjir.
(Alwi Assagaf)

















