banner 728x250

Dalih Kerja Sama Pangkalan Gas, Oknum Dosen UNWIR Diduga Tipu Warga Rp305 Juta: Agunan Tanah Kini Berdiri Gedung MBG?

banner 120x600
banner 468x60

Dalih Kerja Sama Pangkalan Gas, Oknum Dosen UNWIR Diduga Tipu Warga Rp305 Juta: Agunan Tanah Kini Berdiri Gedung MBG?

 

banner 325x300

Indramayu | RajawaliNusantaraTV.id

– Kasus dugaan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah yang melibatkan oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu kembali menjadi sorotan publik. Seorang dosen Fakultas Ekonomi berinisial SA diduga telah menipu seorang warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dengan dalih kerja sama usaha pangkalan gas elpiji.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019, di mana korban yang dikenal dengan nama Haji Ambyah mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp305.000.000 kepada SA. Sebagai jaminan, SA menyerahkan dua Akta Jual Beli (AJB) atas nama RN dan SA, yang disebut-sebut sebagai agunan atas kerja sama tersebut.

Namun, hasil penelusuran tim awak media mengungkap fakta mengejutkan. Tanah yang disebut-sebut sebagai agunan tersebut kini diketahui telah berdiri Gedung Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam keabsahan dokumen agunan yang diberikan.

Lebih lanjut, adik kandung SA yang berinisial IW saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tanah yang dijaminkan bukan milik SA maupun RN, melainkan tercatat atas nama SF, yang merupakan ibu kandung mereka. IW bahkan mengecam keras perbuatan kakaknya dan menyebut bahwa dokumen tanah tersebut diduga diambil tanpa izin dari orang tua mereka.

Pada Senin (15/12/2025), Haji Ambyah didampingi awak media mendatangi Kantor Desa Muntur untuk mempertanyakan kejelasan dan keberadaan objek tanah yang dijadikan jaminan. Kedatangan tersebut diterima oleh perangkat desa, di antaranya Kuwu/Lurah, Kasi Pemerintahan (Raksabumi), dan Sekretaris Desa Muntur.

Sekretaris Desa Muntur, Wanto, menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi klarifikasi dengan mengundang para ahli waris atas nama RN guna memastikan keabsahan status tanah serta kaitannya dengan persoalan utang-piutang tersebut.

“Hari Rabu nanti kami akan mengundang seluruh ahli waris Ibu RN, termasuk anak kandung yang tercantum dalam dokumen agunan, untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Wanto singkat.

Kasus ini pun kini terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang dirugikan.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *