banner 728x250

Polemik Status Tanah Dapur MBG Desa Muntur Mulai Terkuak, Pemilik Lahan dan Pihak Terkait Buka Suara

banner 120x600
banner 468x60

Polemik Status Tanah Dapur MBG Desa Muntur Mulai Terkuak, Pemilik Lahan dan Pihak Terkait Buka Suara

 

banner 325x300

Indramayu | Rajawalinusantaratv.id

– Polemik status tanah yang digunakan untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, perlahan mulai terkuak. Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah adanya keluhan dari Haji Ambyah, Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, yang mempertanyakan kejelasan status lahan tersebut.

Polemik Status Tanah Dapur MBG Desa Muntur Mulai Terkuak, Pemilik Lahan dan Pihak Terkait Buka Suara

Haji Ambyah mengaku memegang dua Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2018 yang dijadikan sebagai jaminan utang, sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan lokasi dapur MBG.

Menanggapi hal tersebut, SA, salah satu pihak yang disebut dalam polemik ini, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui adanya hubungan utang piutang yang menjadi akar persoalan dan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Saya mengakui atas uang tersebut dan siap bertemu dengan Haji Ambyah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tapi tunggu dulu yang di Jakarta selesai, ayo sama-sama menghadap, jangan saya sendiri,” ujar SA saat ditemui di kediamannya, Minggu pagi (14/12/2025).

SA juga menilai bahwa perjanjian utang piutang yang dibuat dinilainya cacat hukum. Menurutnya, perjanjian tersebut tidak disaksikan oleh pihak lain, sehingga keabsahan dokumen patut dipertanyakan.

“Perjanjian itu cacat hukum karena tidak ada saksi pada waktu dibuat,” ungkapnya.

Terkait pembangunan dapur MBG, SA mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada saudara kandungnya yang berinisial I, yang disebut lebih memahami persoalan lahan tersebut.

Sementara itu, I selaku saudara kandung SA memberikan penjelasan lebih detail. Ia menegaskan bahwa tanah yang digunakan dan dikontrak untuk dapur MBG merupakan hasil tukar guling, dengan AJB atas nama dirinya dan adiknya.

“Tanah yang dikontrak MBG itu hasil tukar guling, AJB-nya atas nama saya dan adik saya,” jelas I.

Ia juga menegaskan bahwa AJB yang dipegang oleh Haji Ambyah sebagai jaminan utang berbeda dengan lahan dapur MBG. Menurutnya, AJB atas nama SA dan ibunya merujuk pada tanah yang saat ini ditempati, bukan lokasi dapur MBG.

“Kalau AJB atas nama SA dan ibunya yang dijaminkan ke Haji Ambyah itu tanah yang saya tempati sekarang. Sedangkan tanah untuk MBG itu milik saya,” tegasnya.

I turut menyayangkan tindakan SA yang diduga telah mengambil berkas AJB milik ibunya tanpa izin. Meski demikian, ia menyebut persoalan tersebut sebagai urusan keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal.

“Saya kecewa, karena berkas AJB ibu diambil tanpa izin. Tapi namanya juga saudara, mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Terkait proses kontrak lahan dapur MBG, I menjelaskan bahwa awalnya ia dihubungi oleh Dayu, anak dari Kuwu Desa Muntur, yang datang bersama perwakilan pihak dapur MBG untuk membahas penyewaan lahan.

“Akhirnya tanah saya dan adik saya dikontrak untuk dapur MBG selama empat tahun, dengan nilai kontrak Rp25 juta per tahun,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, salinan perjanjian kontrak belum diterima sepenuhnya lantaran adanya kendala teknis, salah satunya dokumen awal yang belum mencantumkan tanggal.

Polemik ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi status lahan yang digunakan untuk program pemerintah pusat tersebut.

Atim Sawano

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *