Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Lakukan Audit Total dan Bredel Ormas/LSM yang Menyimpang

banner 120x600

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Lakukan Audit Total dan Bredel Ormas/LSM yang Menyimpang

 

banner 325x300

Media Rajawalinusantara TV

Jakarta, DN-II – Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari lembaga kontrol sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa kini mencapai titik yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak kepada pemerintah pusat untuk melakukan langkah cepat berupa Audit Total dan penertiban menyeluruh.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyimpangan fungsi lembaga-lembaga tersebut telah berlangsung lama dan membutuhkan campur tangan langsung dari pemerintah tertinggi.

“Selama ini Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Harus ada badan khusus yang membina dan mengawasi secara langsung kiprahnya,” ujar Prof. Sutan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menilai, mayoritas lembaga kini “kurang elok” dan menyimpang dari tujuan awal yang tercantum dalam Akta Notaris serta pendaftaran resmi di Kementerian Hukum dan HAM—yang seharusnya berperan sebagai pilar kontrol sosial.

Fungsi Berubah: Dari Kontrol Sosial Menjadi Kontraktor Proyek

Laporan di berbagai daerah menunjukkan adanya pergeseran fungsi besar-besaran. Disinyalir hingga 90% Ormas/LSM kini aktif menggarap proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun kerja sama swasta.

Padahal, keterlibatan tersebut berpotensi melanggar landasan hukum utama:

Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Pasal 5 menetapkan bahwa Ormas bertugas menyalurkan aspirasi, memberdayakan masyarakat, dan melakukan kontrol sosial. Ketika lembaga menjadi pelaksana proyek, fungsi kontrol justru hilang.

Melampaui Tugas Pemerintah

Pasal 29 UU yang sama dengan tegas melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas pemerintah. Keterlibatan sebagai kontraktor tanpa badan hukum yang memadai berpotensi menyimpang dari ketentuan tersebut.

Risiko Kerugian Negara dan Pelanggaran Prinsip Pengadaan

Di lapangan, banyak proyek yang dikerjakan Ormas/LSM tak memenuhi spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini membuka peluang terjadinya kerugian negara dan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan bersaing. Namun praktik di lapangan menunjukkan:

Tidak Memenuhi Kualifikasi Jasa

Ormas/LSM yang tidak memiliki kompetensi teknis tetap diikutsertakan sebagai penyedia jasa, mengabaikan aspek profesionalisme.

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Jika terjadi penyimpangan spesifikasi yang merugikan negara, kasus dapat masuk ranah Tipikor berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999.

Seruan Resmi kepada Presiden Prabowo: “Sidik dan Bredel!”

Melihat kondisi yang semakin kronis, Prof. Sutan Nasomal secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat dan terukur.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian terkait untuk menyidik lembaga yang bermasalah dan membredelnya,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah segera melakukan Audit Total terhadap seluruh penggunaan anggaran baik di pusat maupun daerah yang melibatkan Ormas/LSM, mengacu pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Fokus audit mencakup:

Verifikasi Kepatuhan

Memastikan penggunaan dana publik sesuai aturan dan tata kelola pengadaan.

Penindakan Hukum Tegas

Mengusut dugaan penyimpangan yang merugikan negara, termasuk potensi Tipikor.

Rekonstruksi Fungsi Lembaga

Mengembalikan peran Ormas/LSM sesuai AD/ART sebagai pilar kontrol sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Prof. Sutan yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta, menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah adalah kebutuhan mendesak demi menjamin akuntabilitas anggaran, menjaga kualitas pembangunan, dan membersihkan praktik penyimpangan yang memudar batas antara lembaga sosial dan kontraktor proyek.

Red

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *