banner 728x250

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Desak Presiden Bentuk Komisi Seleksi Pertanahan: Tegaskan Negara Harus Hadir Atasi Konflik Agraria dan Mafia Tanah

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta. Rajawalinusantara TV

– Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan guna menangani secara khusus berbagai persoalan agraria, termasuk menghapus praktik mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.

banner 325x300

“Kerancuan status tanah di negara kita sudah sangat mendesak. Presiden perlu membentuk lembaga khusus yang bertugas mengklarifikasi, membela, dan mengamankan persoalan pertanahan agar tidak terjadi lagi kasus sertifikat ganda maupun praktik mafia tanah,” tegas Prof Sutan via telepon pada 26 November 2025, menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan online di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka.

Sertifikat Asli Bisa Dicabut: Fenomena Aneh tapi Nyata

Prof Sutan mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus-kasus ganjil, di mana pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang diterbitkan BPN justru bisa tergusur atau sertifikatnya dibatalkan oleh pengadilan karena muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama.

“Ini persoalan serius. Sertifikat yang seharusnya menjadi legalitas kuat justru bisa dipatahkan karena adanya sertifikat lain. Banyak kasus aneh tapi nyata yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masalah agraria terus terjadi setiap waktu, mulai dari terbitnya dua sertifikat, sengketa batas, hingga peralihan hak yang cacat karena dugaan penipuan atau manipulasi data.

Modus Mafia Tanah: Pemalsuan, Legitimasi Pengadilan, Hingga Pendudukan Ilegal

Ia menjelaskan bahwa praktik mafia tanah kerap dilakukan melalui berbagai modus, seperti:

Pemalsuan dokumen peralihan hak

Pengamanan legalitas melalui proses peradilan

Pendudukan tanah secara ilegal

Modus tersebut biasanya dilakukan secara terstruktur, melibatkan oknum-oknum tertentu, termasuk individu di lingkaran birokrasi, advokat, hingga aparat penegak hukum.

Dua Sertifikat di Satu Lokasi: Wajib Investigasi Lengkap

Dalam kasus dua SHM yang terbit atas objek yang sama, Prof Sutan menegaskan bahwa perlu dilakukan penelusuran mendalam. Misalnya, sertifikat A terbit tahun 1960 dan sertifikat B terbit tahun 2005, maka riwayat penerbitan dan jual belinya harus dikaji menyeluruh.

Poin penting yang wajib ditelusuri:

Dasar penerbitan sertifikat

Akta Jual Beli (AJB) yang sah

Legalitas asal-usul tanah

Kesesuaian hasil ukur BPN dengan objek riil

Riwayat peralihan hak dari pemilik awal

Menurutnya, AJB merupakan dokumen paling vital. “Jual beli harus jelas: ada penjual beritikad baik dan pembeli beritikad baik. AJB yang tidak kuat bisa menjadi akar sengketa,” ujarnya.

Langkah Hukum Jika Terbit Dua SHM

Jika terdapat dua sertifikat atas satu objek tanah, Prof Sutan menyarankan langkah-langkah berikut:

Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan SHM yang sah.

Jika ditemukan cacat administrasi pada salah satu sertifikat, pengadilan dapat membatalkannya.

Pemilik yang dirugikan berhak meminta ganti rugi, baik kepada penjual, pembeli berikutnya, maupun oknum BPN yang terlibat.

Melapor ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah bila ada indikasi permainan.

Melanjutkan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat yang cacat prosedur atau asal-usulnya.

Negara Wajib Melindungi Warga dari Mafia Tanah

Prof Sutan menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik agraria. Ia menyebut bahwa mafia tanah tak segan-segan “menyiram uang miliaran” demi memenangkan perkara, meski sertifikat yang mereka ajukan cacat atau palsu.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum, serta memanfaatkan layanan pengaduan di ATR/BPN sebelum membawa perkara ke pengadilan.

“Pendampingan hukum itu penting. Kasus pertanahan sangat teknis dan rawan manipulasi,” tegasnya.

Penutup

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal menegaskan pentingnya segera dibentuk lembaga khusus penyelesaian pertanahan agar konflik agraria tidak terus berulang, serta memastikan perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat sah.

Narasumber:

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH

Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *