PLN Bantah Lakukan Pemutusan Listrik di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pemilik Minta Penegakan Hukum Tegas

banner 120x600

PLN Bantah Lakukan Pemutusan Listrik di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pemilik Minta Penegakan Hukum Tegas

 

banner 325x300

Rembang, Rajawalinusantara TV

— Kasus pembongkaran kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, terus memanas. 7November 2025

Aksi pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Yayasan Sunan Bonang diduga tidak hanya merusak bangunan kios, tetapi juga memutus aliran listrik yang merupakan aset milik pribadi warga.

Bangunan kios tersebut sebelumnya dibangun menggunakan anggaran daerah Kabupaten Rembang. Namun, beberapa waktu lalu, pihak yayasan merobohkan bangunan tersebut hanya berbekal Surat Peringatan (SP) 1, tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

Tidak hanya itu, aliran listrik di kios milik Mbak Fifi, salah satu pemilik kios, juga ikut diputus oleh oknum yang diduga berasal dari pengurus yayasan. Padahal, menurut keterangan Fifi, sambungan listrik tersebut merupakan instalasi pribadi yang dipasang almarhumah ibunya dan masih terdaftar aktif di PLN.

“Setelah kami melapor ke PLN Rembang, pihak PLN memastikan bahwa meteran listrik kami masih aktif dan tidak ada pemutusan dari pihak PLN,” ujar Fifi.

Ketika dikonfirmasi ke Kantor PLN Rembang di Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, pihak manajemen tidak dapat ditemui karena Manajer PLN sedang berada di luar kota. Namun, melalui pesan singkat, Jati Kuncahyo, perwakilan PLN Rembang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Staf PLN Rembang, Aza, yang ditemui langsung di kantor, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat permohonan ataupun instruksi resmi mengenai pemutusan listrik di kawasan Pasujudan Bonang.

“PLN tidak pernah menerima surat apapun terkait pemutusan di lokasi itu. Kami juga sedang memastikan jalur dan kondisi meteran di lapangan,” jelas Aza. Ia menambahkan, pihaknya telah memerintahkan agar meteran yang dilepas diamankan terlebih dahulu serta dilakukan pengecekan ulang terhadap jaringan yang diputus oleh oknum yayasan.

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan dalam pembongkaran kios Pasujudan Sunan Bonang. Pemilik kios yang merasa dirugikan mendesak pihak PLN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan aset dan pemutusan listrik tanpa izin tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Manajer PLN Rembang belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kelanjutan kasus tersebut.

(Tim Redaksi)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *