Baturaja, Rajawalinusantara TV
22 September 2025 – Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2025, dinilai sarat kejanggalan. Salah satu bakal calon, Sahril, resmi melayangkan dua surat keberatan sekaligus permohonan audiensi kepada DPRD OKU, lantaran munculnya tahapan seleksi tambahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Dalam surat sanggahan bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai panitia pemilihan telah melampaui kewenangan. Ia menegaskan, mekanisme tambahan yang dibuat panitia berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.
“Seleksi tambahan itu seharusnya berlandaskan aturan. Yang berhak menilai bukan panitia atau pihak kecamatan, melainkan pihak independen seperti akademisi. Kalau tidak, ini jelas menyalahi undang-undang,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Sahril juga mengajukan surat permohonan audiensi bernomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 yang ditujukan kepada Komisi I DPRD OKU. Dalam surat tersebut, ia meminta DPRD memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahan serta bukti-bukti yang dimilikinya.
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 34 ayat (1): Jika kepala desa berhenti sebelum habis masa jabatannya, maka dilakukan PAW melalui musyawarah desa atau pemilihan sesuai aturan.
Pasal 34 ayat (2): Mekanisme PAW diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Pasal 2 ayat (2): Pemilihan kepala desa harus berprinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 45 ayat (1): Panitia hanya berwenang menyelenggarakan tahapan, bukan menambah seleksi di luar aturan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: Melarang pejabat administrasi menyalahgunakan wewenang dengan membuat keputusan di luar ketentuan hukum.
Menurut Sahril, regulasi PAW sama sekali tidak menyebut adanya tahapan tambahan. Karena itu, langkah panitia dinilai cacat hukum dan berpotensi mencederai asas demokrasi desa.
“Kelima bakal calon yang sudah mendaftar seharusnya langsung berkompetisi. Seleksi tambahan ini hanya menghambat dan menimbulkan kesan diskriminatif,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Sahril juga menembuskan surat sanggahannya ke Bupati OKU, Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, serta BPD Desa Tanjung Kemala. Ia mendesak DPRD Kabupaten OKU, khususnya Komisi I, untuk mengambil sikap tegas agar proses PAW berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para calon maupun masyarakat desa.
Polemik Tata Kelola Desa
Masalah tata kelola desa tak hanya berhenti pada polemik PAW. Fenomena lain yang sering muncul adalah pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kepala desa memang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, kewenangan itu tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67/2017 menegaskan bahwa kepala desa wajib berkonsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi tertulis sebelum memberhentikan perangkat desa.
Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak kepala desa justru mengganti perangkat hanya karena faktor kedekatan, bukan alasan normatif. Akibatnya, muncul maladministrasi dan laporan masyarakat ke Ombudsman.
Regulasi ini sejatinya dibuat untuk mencegah nepotisme. Namun, faktanya sebagian kepala desa justru membangun “dinasti kecil” di desa, sehingga roda pemerintahan tersendat dan rawan konflik hukum.
Lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan dan Dinas PMD semakin memperburuk keadaan. Padahal, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah jelas menugaskan camat untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Publik Menanti Sikap DPRD
Polemik PAW Desa Tanjung Kemala dan praktik pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur memperlihatkan benang merah yang sama: penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah Orientasi Tugas wajib bagi kepala desa terpilih, baik baru maupun petahana, sebelum mulai efektif bertugas. Program ini dinilai penting untuk memastikan kepala desa memahami aturan agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Kini publik menanti langkah Komisi I DPRD OKU dalam menindaklanjuti sanggahan Sahril. Sebab, sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki mandat hukum untuk memastikan setiap proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
(Herliya)
















