Cilacap, Rajawali Nusantara TV
–Direktur RSUD Kabupaten Cilacap, Dr. Moch Ichlas Riyanto, M.M, angkat bicara terkait polemik delapan tenaga paruh waktu di lingkungan BLUD RSUD Cilacap. Klarifikasi tersebut disampaikan di ruang Setda Kabupaten Cilacap, didampingi Fitri Ardiningsih, S.Kep, Ners, MPH, selaku Kasubag TU Kepegawaian dan Humas (Selasa, 16 September 2025).
Dalam keterangannya, Dr. Ichlas membenarkan bahwa terdapat enam tenaga PPPK yang mengundurkan diri, sementara dua orang lainnya bukan pegawai BLUD RSUD Cilacap. Ia menegaskan, usulan keenam tenaga paruh waktu tersebut bukan berasal dari RSUD, melainkan dari BKD Kabupaten Cilacap.
Seorang narasumber media ini mengungkapkan, ia pernah mendatangi kediaman Kepala Dinas BKD Cilacap, Budi Santoso, untuk meminta saran terkait tenaga PPPK yang ditempatkan jauh dari domisili, padahal memiliki bayi berusia satu tahun. Namun, jawaban yang diterima hanya sebatas, “diikuti saja sambil menunggu regulasi baru.”
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab delapan tenaga PPPK yang telah dioptimalkan justru mengundurkan diri dan kemudian ditempatkan sebagai tenaga PPPK paruh waktu. “Mengapa saat itu tidak diberi arahan jelas, justru hanya disuruh menunggu?” ujar narasumber.
Lebih jauh, narasumber juga membeberkan adanya informasi valid terkait salah satu pegawai BLUD RSUD yang gagal dalam seleksi CPNS 2024, namun tidak diusulkan sebagai tenaga paruh waktu. Padahal, Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 diktum kelima dengan jelas menyebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi:
Pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus; atau
Pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan.
Ironisnya, banyak pegawai BLUD RSUD yang sudah mengabdi 10–20 tahun, mengikuti seleksi pada 2024, tetapi gagal. Hingga kini, mereka masih aktif bekerja, namun tidak diusulkan menjadi tenaga paruh waktu.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan dan permainan internal di tubuh Dinas BKD Kabupaten Cilacap.
Suswanto
















