Kades Mojotengah Batang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta

banner 120x600

Batang, Rajawalinusantara TV

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 235 juta.

banner 325x300

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, pada Selasa (22/7/2025).

“Modusnya, setelah dana desa cair, tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan untuk digunakan secara pribadi,” ungkap Dipo.

Adapun rincian kerugian negara antara lain:

Operasional Pemerintah Desa: Rp 26,9 juta

Insentif guru madrasah/keagamaan: Rp 22,5 juta

Pembangunan jalan usaha tani di Dukuh Depok: Rp 24,1 juta

Pembuatan jamban padat karya yang dialihkan untuk jalan tani: Rp 36 juta

“Total kerugian negara mencapai Rp 235 juta lebih. Dari pengakuan tersangka, sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kekurangan anggaran sebelumnya yang sudah terpakai,” jelas Dipo.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Batang dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara serta pelaksana kegiatan desa.

“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Dipo.

Kejari Batang menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana publik. “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi korupsi,” tutupnya.

Red/Rjn

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *