Batang, Rajawalinusantara TV
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 235 juta.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, pada Selasa (22/7/2025).
“Modusnya, setelah dana desa cair, tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan untuk digunakan secara pribadi,” ungkap Dipo.
Adapun rincian kerugian negara antara lain:
Operasional Pemerintah Desa: Rp 26,9 juta
Insentif guru madrasah/keagamaan: Rp 22,5 juta
Pembangunan jalan usaha tani di Dukuh Depok: Rp 24,1 juta
Pembuatan jamban padat karya yang dialihkan untuk jalan tani: Rp 36 juta
“Total kerugian negara mencapai Rp 235 juta lebih. Dari pengakuan tersangka, sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kekurangan anggaran sebelumnya yang sudah terpakai,” jelas Dipo.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Batang dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara serta pelaksana kegiatan desa.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Dipo.
Kejari Batang menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana publik. “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi korupsi,” tutupnya.
Red/Rjn
















