INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id – Instruksi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis setempat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan mengancam kebebasan pers di Kabupaten Indramayu.
Perintah pengosongan itu tertuang dalam dua surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman. Surat terakhir berisi teguran keras serta ancaman pengosongan paksa dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Rencana itu langsung memicu kemarahan para wartawan di Indramayu. Mereka menyatakan siap melakukan perlawanan jika pengosongan secara paksa benar-benar dilakukan oleh pihak Pemkab.
Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menegaskan bahwa tindakan Bupati Lucky Hakim tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, gedung GPI bukanlah aset murni milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang.
“Gedung GPI dibangun dengan tujuan mulia oleh para pemimpin terdahulu sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah daerah dan insan pers. Kini, fondasi sinergi itu justru dirusak oleh kepemimpinan saat ini, yang tidak menunjukkan empati terhadap peran wartawan dalam pembangunan daerah,” ujar Asmawi.
Nada serupa juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi. Ia menilai pengosongan GPI sebagai preseden buruk bagi hubungan antara pemerintah dan insan pers.
“Gedung ini memiliki nilai historis tinggi. Awalnya bernama Balai Wartawan yang dibangun pada 1985 sebagai bentuk penghargaan Pemkab atas peran penting media dalam meraih penghargaan nasional Parasamya Purna Karya Nugraha. Gedung ini bahkan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S. Memet,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, sejak diresmikan, gedung tersebut terus disempurnakan oleh para bupati Indramayu terdahulu, termasuk Bupati Nina Agustina. Namun, di bawah kepemimpinan Lucky Hakim, sejarah dan kontribusi wartawan justru seolah ingin dihapus.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Lucky Hakim. Namun, Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Indramayu, Yus Rusmadi, menyampaikan bahwa pengosongan gedung GPI merupakan bagian dari upaya penataan aset sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gedung GPI rencananya akan dialihfungsikan menjadi kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” ujar Yus.
Kendati demikian, para jurnalis menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menyingkirkan komunitas pers dari gedung yang telah menjadi simbol perjuangan dan kemitraan strategis antara media dan pemerintah daerah selama puluhan tahun.
Atim s
















