Pemalang | Rajawali Nusantara TV
-Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal kembali mencuat—kali ini terjadi di sekitar SPBU Ulujami, Kabupaten Pemalang. Kegiatan melawan hukum ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menciptakan potensi bencana besar berupa kebakaran dan ledakan yang dapat mengancam nyawa warga.
Bayangkan, tumpukan BBM dalam jumlah besar disimpan tanpa standar keselamatan dan pengawasan resmi, tepat di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Ini bukan hanya pelanggaran hukum—ini adalah bom waktu!
🔍 Desakan untuk Bertindak Cepat!
Masyarakat mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas aktivitas berbahaya ini. Tak hanya itu, pengawasan ketat dari aparat dan partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Pihak pengelola SPBU juga diminta bertanggung jawab penuh. Distribusi BBM bersubsidi adalah hak masyarakat luas—dan tidak boleh diselewengkan demi keuntungan pribadi.
⚖️ Tegakkan Hukum, Hentikan Penyimpangan Energi!
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah diminta segera turun tangan. Investigasi menyeluruh terhadap SPBU terkait harus dilakukan, disertai evaluasi sistem pengawasan distribusi BBM di wilayah Jawa Tengah.
Jika terbukti bersalah, pelaku penimbunan dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
📢 Ayo, Warga Waspada dan Laporkan!
Masyarakat diminta untuk tidak tinggal diam. Laporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM kepada aparat. Ini bukan hanya soal hukum—ini soal menjaga keselamatan lingkungan tempat kita tinggal.

💣 Penimbunan BBM ilegal bukan sekadar tindakan kriminal, tapi ancaman nyata yang bisa merenggut nyawa. Sudah saatnya hukum bertaring, dan masyarakat bersatu menjaga energi negeri!
Redaksi :
RajawaliNusantara TV
















