PEKALONGAN Rajawali Nusantara TV
– Sejumlah perwakilan nasabah arisan PCX di Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan, Rabu (25/6) siang. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, SKM, S.H., M.H., dan Ahmad Yusuf, S.H., M.M., guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus arisan PCX yang saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan ke pihak kejaksaan.

Salah satu perwakilan peserta arisan, Mi’raj, mengapresiasi langkah yang telah ditempuh pihak kepolisian yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia berharap kejaksaan dapat segera memproses perkara tersebut agar para korban yang jumlahnya mencapai sekitar 800 orang dan mengalami total kerugian hingga Rp2,3 miliar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Sudah tiga tahun sejak kasus ini kami laporkan pada tahun 2022. Kami butuh kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Usai audiensi yang diterima oleh jajaran Kejaksaan Negeri Pekalongan, yakni Kasi Intel, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus, kuasa hukum Bayu Agung Pribadi membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima oleh kejaksaan. Ia berharap segera dilakukan proses tahap II (P21), yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Kami mendorong agar perkara ini segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Korban sudah terlalu lama menunggu,” tegas Bayu.
Kasus arisan PCX ini sebelumnya mencuat setelah ratusan peserta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana. Proses hukum yang berjalan lambat memicu keresahan di kalangan korban yang mendesak kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum
Red/FF
















