Media Rajawalinusantara TV
Indramayu, 21 Juni 2025 – Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI) menolak keras surat edaran Pemerintah Kabupaten Indramayu yang memerintahkan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Surat dengan Nomor: 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu dan ditujukan kepada seluruh organisasi wartawan yang tergabung dalam FKJI.

*Lima Poin Tuntutan FKJI*
Ketua FKJI, Asmawi, dengan tegas menyatakan sikap organisasinya terkait kebijakan ini. Dalam keterangannya, Ia menyampaikan lima poin tuntutan FKJI kepada Pemerintah Daerah Indramayu:
1. Meninjau ulang surat perintah pengosongan Gedung GPI.
2. Melakukan musyawarah mufakat guna mencari solusi terbaik.
3. Menunjukkan bukti fisik kepemilikan bahwa Gedung GPI merupakan aset Pemda Indramayu.
4. Mengecam sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang dianggap sewenang-wenang.
5. Menyelesaikan masalah Ruislag Tanah Kas Desa Sindang dan mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya.
*Aksi Menyuarakan Pendapat di Muka Umum*
Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tetap tidak menggubris pernyataan sikap dari FKJI, maka FKJI akan menghimbau seluruh organisasi wartawan yang tergabung dalam FKJI untuk melakukan aksi menyuarakan pendapat di muka umum di Pendopo Kabupaten Indramayu.
*Posko Darurat Selamatkan Gedung GPI*
Sebagai tindakan nyata, FKJI menggelar mimbar bebas “Posko Darurat Selamatkan Gedung GPI” yang diisi orasi penolakan pengosongan gedung GPI yang disuarakan 22 ketua organisasi dan komunitas pers yang tegabung dalam FKJI. Pernyataan sikap FKJI ini menunjukkan keseriusan adanya ketegangan antara insan pers dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait status dan penggunaan Gedung Graha Pers Indramayu.
Red/Atim Sawano
















