“Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector BCA Finance, Supriyono Siap Gugat”

banner 120x600

“Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector BCA Finance, Supriyono Siap Gugat”

Yogyakarta, Rajawalinusantaratv.id

banner 325x300

– Terjadi dugaan perampasan sebuah unit mobil Daihatsu tipe Ayla dengan nomor polisi B 2958 SFS di Jalan Piyungan, Prambanan, Yogyakarta, pada Selasa (4 Maret 2025) sekitar pukul 13.33 WIB.

Peristiwa ini berpotensi berbuntut panjang, dengan korban Supriyono, yang juga merupakan Sekretaris DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DIY, akan didampingi oleh kuasa hukum dari IWO Indonesia, Purnomo Susanto, SH, yang sering disapa Gus Pur.

Dalam wawancara dengan awak media, Purnomo Susanto, SH & Rekan, selaku pengacara DPW IWO Indonesia DIY, memberikan keterangan. “Saya telah mendengar bahwa mobil milik Supriyono, yang dipakai temannya, dipaksa untuk diserahkan oleh lima orang debt collector dari BCA Finance,” ungkapnya.

Supriyono, yang juga merupakan kreditor leasing BCA Finance, merasa bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Ia menganggap ada unsur kesewenang-wenangan dan pemaksaan sepihak dalam tindakan tersebut. “Kami, selaku pengacara DPW IWO Indonesia, akan mendampingi Supriyono dalam masalah ini. Kami akan menggugat BCA Finance atas penarikan dan perampasan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Fidusia.

Saat ini, kami sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Teman-teman wartawan harap bersabar, kami pasti akan menggugat,” tegas Gus Pur.

Ketua DPW IWO Indonesia DIY, Anton Nurcahyono, juga memberikan tanggapan terkait peristiwa ini. “Kami telah menyerahkan masalah dugaan perampasan mobil milik sekretaris kami, Supriyono, kepada Bidang Advokasi DPW IWOI DIY.

Kami hanya akan memberikan rekomendasi agar Supriyono mencari keadilan. Saya percaya kemampuan Advokasi Hukum IWOI DIY dalam menangani masalah ini,” paparnya.

Anton menambahkan, dari sisi hukum, penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector dari BCA Finance jelas melanggar prosedur hukum. “Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 365 tentang perampasan,” ujarnya.

Kami, pengurus DPW IWO Indonesia DIY yang terdiri dari Ketua Anton Nurcahyono, Dewan Penasehat Dalyono.HP, Dewan Etik Sulistyo, serta pengurus DPW dan DPD IWOI se-DIY, sangat mendukung upaya Supriyono untuk menggugat BCA Finance.

Semua langkah hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada Advokasi Hukum DPW IWO Indonesia DIY, yang dipimpin oleh Purnomo Susanto, SH & rekan.

Atim Sawano, SP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *