Berita  

Tak Sekadar Hafal Pasal, Warga Semarang Barat Didorong Pahami Hak, Kewajiban dan Risiko Hukum

banner 120x600

SEMARANG, rajawalinuaantaratv.id — Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa hukum itu ada.
Pemahaman terhadap aturan pidana, batas antara hak dan kewajiban, serta konsekuensi dari setiap perbuatan menjadi bagian penting agar masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Hukum “Mengenal KUHP Nasional” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat, Selasa (29/9/2026).

banner 325x300

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai itu mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mewujudkan Masyarakat Semarang Barat yang Sadar Hukum.”

Sosialisasi menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dr. H.D. Andry Effendy, S.H., M.H., Dr. (Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., serta Iwan Saputra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Hukum KEADILAN NUSANTARA, Giarto Egosono, S.H., C.Med., C.M.Lth., C.Cpl., C.Pl.

Jangan Sampai Ketidaktahuan Berujung Persoalan Hukum
Pengenalan KUHP Nasional dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Kesadaran hukum tidak seharusnya muncul setelah seseorang menjadi korban, dilaporkan, diperiksa, atau berhadapan dengan proses hukum. Sebaliknya, pemahaman terhadap hukum perlu dibangun sejak awal sebagai langkah pencegahan.

Karena itu, sosialisasi KUHP Nasional menjadi ruang penting untuk membedah ketentuan pidana agar lebih mudah dipahami masyarakat, sekaligus membuka ruang dialog mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang di lingkungan sosial.

Masyarakat Didorong Tidak Pasif
Kegiatan tersebut juga mendorong masyarakat agar tidak pasif ketika menghadapi persoalan hukum.

Masyarakat perlu mengetahui ke mana harus mencari informasi, memahami hak dan kewajibannya, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan.
Dengan demikian, kesadaran hukum tidak berhenti pada kemampuan menghafal aturan atau pasal, tetapi diwujudkan melalui perilaku sehari-hari.

Tujuan dan Hasil yang Diharapkan
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat Semarang Barat, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain memberikan pemahaman mengenai hukum pidana nasional, kegiatan tersebut juga diarahkan sebagai upaya preventif agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak.

Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pidana, hak dan kewajiban warga negara, serta konsekuensi hukum atas suatu perbuatan.

Lebih jauh, masyarakat diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan sosial.
Sebab, masyarakat yang sadar hukum bukan semata-mata masyarakat yang takut terhadap hukum, melainkan masyarakat yang memahami aturan, mengetahui haknya, menjalankan kewajibannya, dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sesuai dengan hukum.

Sosialisasi KUHP Nasional di Semarang Barat pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat literasi hukum masyarakat.

Dengan demikian, hukum tidak hanya dipahami ketika masalah sudah terjadi, tetapi dapat menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *