Berita  

SIKAPI DUGAAN PUNGUTAN DI PASAR JATIBARANG, DPD IWOI INDRAMAYU BERSURAT KE INSPEKTORAT

banner 120x600

INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id

— Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait mekanisme pemungutan iuran kebersihan di Pasar Daerah Jatibarang.

banner 325x300

Surat tersebut berperihal “Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Tata Kelola Pungutan di Pasar Daerah Jatibarang” dan tercatat dengan nomor 019/DPD IWOI/IX/2026.

Langkah tersebut dilakukan IWOI Kabupaten Indramayu menyikapi informasi mengenai adanya pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang disebut melakukan penarikan iuran kepada pedagang dengan menggunakan karcis Ikatan Pedagang Pasar (IPP).

Informasi tersebut menjadi perhatian IWOI karena berkaitan dengan mekanisme pemungutan iuran kepada pedagang di salah satu pasar daerah yang berada dalam pengelolaan pemerintah.

Melalui surat pengaduan tersebut, DPD IWOI Kabupaten Indramayu meminta Inspektorat dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pemungutan yang berlangsung di Pasar Daerah Jatibarang.

Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menyampaikan pengaduan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi dan kepastian mekanisme pungutan di lingkungan pasar daerah.

Dalam suratnya, IWOI pada prinsipnya meminta kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, dasar hukum atau dasar penetapan pungutan, mekanisme penggunaan karcis IPP, serta tata kelola dan penggunaan hasil pungutan.

Menurut IWOI, kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar para pedagang memperoleh kepastian serta memahami kewajiban yang harus mereka bayarkan.

Terlebih, informasi mengenai dugaan keterlibatan pegawai berstatus ASN dalam proses penarikan iuran dengan menggunakan karcis organisasi pedagang menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

IWOI berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dengan meminta keterangan dari pengelola pasar, petugas pemungut, organisasi pedagang maupun pihak lain yang mengetahui langsung mekanisme pemungutan tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan, berbagai informasi yang berkembang di tengah pedagang dan masyarakat dapat diklarifikasi berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.

IWOI juga menilai transparansi tata kelola pungutan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian pelayanan kepada para pedagang. Setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat idealnya memiliki dasar, kewenangan, prosedur, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Hingga pengaduan tersebut disampaikan, persoalan mengenai mekanisme pemungutan iuran kebersihan di Pasar Daerah Jatibarang masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.

DPD IWOI Kabupaten Indramayu berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui instansi terkait dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan dan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Atim Sawano melalui surat nomor 019/DPD IWOI/IX/2026 meminta agar pengaduan dan permohonan pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola pungutan di Pasar Daerah Jatibarang, termasuk penggunaan karcis IPP dalam proses penarikan iuran kebersihan, sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan pedagang maupun masyarakat.

Redaksi
Rajawalinusantaratv.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *