Berita  

PROF. DR. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KEPADA EVAN SATRIADY, SIAP PERKUAT PENDAMPINGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

banner 120x600

 

PANGKALPINANG, rajawalinusantaratv.id
— Senin, 7 September 2026, menjadi momentum penting bagi Evan Satriady. Gelar CFLE kini disandangnya setelah secara resmi disematkan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D.

banner 325x300

Penyematan gelar tersebut bukan sekadar penambahan deretan huruf di belakang nama. Bagi Evan, gelar CFLE merupakan amanah sekaligus tanggung jawab untuk turut membuka akses bantuan, informasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Evan menyatakan siap mengambil bagian dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas, kompetensi, serta kewenangan yang dimilikinya.

“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Kando Evan, sapaan yang dikenal di kalangan aktivis maupun insan pers.

Menurut Evan, persoalan hukum tidak seharusnya menjadi sesuatu yang semakin sulit hanya karena seseorang tidak memiliki pengetahuan, akses informasi, maupun kemampuan ekonomi. Karena itu, pendampingan awal menjadi penting agar masyarakat memahami persoalan yang dihadapinya serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.

Dalam konteks bantuan hukum, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi maupun dokumen yang diperlukan, serta memberikan pendampingan sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh hukum dan lembaga bantuan hukum.

Penyematan gelar CFLE kepada Evan pun membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar status profesional. Di tengah masih adanya kesenjangan akses terhadap keadilan, pemahaman masyarakat mengenai hukum menjadi persoalan tersendiri.

Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum tetapi belum memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun tempat yang tepat untuk memperoleh bantuan.

Evan menegaskan bahwa gelar yang disandangnya akan dijadikan bagian dari komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas. Ini menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga,” tegasnya.

Karena itu, menurut Evan, pendampingan harus dilakukan dengan mengedepankan kompetensi, etika, tanggung jawab, serta batas kewenangan. Apabila suatu perkara membutuhkan tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat, maka harus dilakukan melalui koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang berwenang.

CFLE dan Batas Kewenangan

Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda, bergantung pada lembaga penerbit maupun konteks penggunaannya. Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi adalah Certified Family Life Educator yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.

Dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, istilah CFLE juga ditemukan sebagai atribut yang digunakan oleh individu dalam kegiatan pendidikan, konsultasi, maupun aktivitas pendampingan masyarakat.

Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kapasitas, kompetensi, dan kewenangan seseorang yang memberikan pendampingan hukum.

Gelar atau sertifikasi profesional tidak serta-merta memberikan kewenangan yang sama dengan profesi advokat. Seorang paralegal dapat menjalankan fungsi bantuan dan pendampingan dalam ruang lingkup yang diperbolehkan, khususnya dalam kegiatan bantuan hukum, namun status tersebut tidak otomatis memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki seorang advokat.

Transparansi mengenai kapasitas dan batas kewenangan justru menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Menjadi Jembatan Akses Keadilan

Keberadaan paralegal dan pendamping masyarakat dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum. Sebab, persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang persidangan.

Persoalan tersebut bisa bermula dari ketidaktahuan.

Masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana, tidak memahami bagaimana membuat laporan, tidak mengerti isi surat panggilan, tidak mengetahui hak ketika menjalani pemeriksaan, hingga tidak memahami dokumen apa yang harus dipersiapkan.

Pada titik inilah pendampingan awal menjadi sangat penting.

Komitmen Evan secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang berada dalam posisi rentan, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Ada persoalan hukum, keterbatasan biaya, ketakutan, ketidaktahuan, tekanan sosial, bahkan terkadang ketimpangan informasi ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.

Bantuan hukum memiliki makna sosial yang sangat penting. Bantuan hukum bukan untuk membela kesalahan atau menghalangi proses hukum, melainkan memastikan seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai ketentuan hukum.

Latar belakang Evan yang juga berkaitan dengan dunia media menjadi perhatian tersendiri. Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sekaligus menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers tersebut. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, profesionalitas juga harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, ketika seseorang menjalankan aktivitas di wilayah informasi publik sekaligus melakukan kegiatan pendampingan masyarakat, batas antara tugas jurnalistik, advokasi sosial, dan pendampingan hukum perlu dijaga secara jelas.

Profesionalitas dan transparansi menjadi kunci agar setiap fungsi dapat dijalankan secara bertanggung jawab.

Bagi Evan, CFLE bukan sekadar tiga atau empat huruf yang melekat di belakang nama.

Gelar tersebut dipandang sebagai amanah.

Amanah untuk membantu.

Amanah untuk menjelaskan.

Amanah untuk mendampingi.

Dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Sementara itu, penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas Pronass.

Momentum penyematan gelar CFLE kepada Evan Satriady diharapkan tidak berhenti pada seremoni. Lebih jauh, gelar tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam kerja nyata untuk membantu masyarakat memahami hukum, mendapatkan akses bantuan hukum, serta memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang aturan dan pasal, tetapi juga tentang bagaimana setiap warga negara dapat memahami haknya dan memperoleh keadilan secara bermartabat.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *