Pekalongan | RajawaliNusantaraTV.id
Permasalahan hak asuh anak pasca perceraian kembali menjadi perhatian dalam mediasi yang digelar di Aula Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Mediasi tersebut mempertemukan kedua orang tua Irsyad, yakni Panji selaku ayah dan Yunita selaku ibu, bersama keluarga masing-masing untuk mencari solusi terbaik demi masa depan, kesejahteraan, serta tumbuh kembang anak.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan Krapyak, Banar, dan dihadiri unsur pemerintah serta aparat kewilayahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Dirin, Bhabinkamtibmas Gusman, perangkat Kelurahan Krapyak Eni, Ketua RT 06 RW 10 Toto, serta keluarga besar dari kedua belah pihak.
Dari pihak ayah, hadir adik kandung Panji, Taufik, beserta keluarga yang selama ini mendampingi dan merawat Irsyad. Sementara dari pihak ibu, Yunita hadir bersama keluarganya untuk menyampaikan pandangan terkait pola pengasuhan Irsyad pasca perceraian.
Dalam proses mediasi terungkap bahwa salah satu pokok persoalan berkaitan dengan keinginan Irsyad yang disebut memilih tinggal bersama ayahnya setelah kedua orang tuanya resmi bercerai. Namun, karena Panji saat ini masih menjalani proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), untuk sementara Irsyad tinggal bersama pamannya, Taufik. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihak ibu sehingga pemerintah kelurahan memfasilitasi pertemuan guna mencari penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Proses mediasi juga dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak Panji didampingi oleh M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.M.E.D., dan Purwoko Utomo, S.H., M.H. kuasa hukum memberikan pendampingan kepada klien masing-masing sekaligus mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Dalam kesempatan tersebut, Irsyad juga turut hadir didampingi kuasa hukum Purwoko Utomo, S.H., M.H. Kehadiran Irsyad menjadi bagian dari proses mediasi agar seluruh pihak dapat memahami kondisi, kebutuhan, serta harapan anak dalam suasana yang terbuka dan penuh kekeluargaan.
Kepala Kelurahan Krapyak, Banar, menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah mencari jalan keluar yang dapat diterima seluruh pihak tanpa mengabaikan hak-hak anak. Menurutnya, persoalan hak asuh bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak mengasuh, melainkan bagaimana memastikan masa depan, pendidikan, kesehatan, serta kondisi psikologis Irsyad tetap terjaga dengan baik.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Krapyak, Gusman, mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, dan saling menghormati. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan hendaknya mengutamakan kepentingan Irsyad sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan kepastian pengasuhan. Gusman juga mengimbau seluruh keluarga agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh hubungan antarkedua belah pihak.
Sepanjang mediasi berlangsung, suasana berjalan tertib, aman, dan kondusif. Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, harapan, serta usulan penyelesaian, sementara pemerintah kelurahan bersama aparat keamanan berperan sebagai fasilitator agar dialog berlangsung secara objektif, damai, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.
Hingga mediasi berakhir, pembahasan masih terus dilanjutkan untuk mencapai kesepakatan terbaik mengenai pengasuhan Irsyad. Seluruh pihak berharap hasil musyawarah nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian pengasuhan bagi Irsyad, sekaligus menjaga hubungan baik antar keluarga meskipun ikatan perkawinan kedua orang tuanya telah berakhir.
(Redaksi RajawaliNusantaraTV.id)
Catatan Redaksi: Pernyataan lengkap Bhabinkamtibmas Gusman mengenai pandangannya terkait penyelesaian hak asuh anak dapat disaksikan dalam tayangan video liputan RajawaliNusantaraTV.id.

















