IWOI Indramayu Minta Audiensi ke KCD Disdik Jabar, Dugaan Pungutan Berkedok Infak di SMKN 1 Gabuswetan Jadi Sorotan
Indramayu, RajawaliNusantaraTV.id
– Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan praktik pungutan yang disebut berkedok infak dan sedekah di SMKN 1 Gabuswetan. Dugaan tersebut memicu langkah resmi dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu yang mengajukan permohonan audiensi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Permohonan audiensi itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, S.P., tertanggal 29 Juni 2026. Dalam surat tersebut, IWOI menyampaikan adanya laporan masyarakat terkait pengumpulan dana yang dikaitkan dengan pembangunan masjid di lingkungan sekolah dan diduga menimbulkan beban finansial bagi sebagian peserta didik maupun orang tua siswa.
IWOI menilai perlu adanya klarifikasi dan penjelasan menyeluruh dari pihak terkait mengenai mekanisme penghimpunan dana tersebut, termasuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan satuan pendidikan.
“Kami meminta ruang audiensi dengan KCD Wilayah IX Disdik Jawa Barat guna memperoleh penjelasan yang objektif dan memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun wali murid,” ujar Atim Sawano.
Menanggapi munculnya tudingan tersebut, Kepala SMKN 1 Gabuswetan, H. Abdul Basiruddin, S.Pd., M.Pd., membantah adanya unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana pembangunan masjid sekolah. Menurutnya, seluruh sumbangan yang terkumpul berasal dari partisipasi sukarela warga sekolah dan tidak pernah ditetapkan dalam bentuk kewajiban.
“Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk memberikan sejumlah nominal tertentu. Seluruh kontribusi bersifat sukarela sebagai bentuk infak dan sedekah untuk mendukung pembangunan sarana ibadah di lingkungan sekolah,” tegas Abdul Basiruddin saat dikonfirmasi.
Meski demikian, polemik ini belum sepenuhnya mereda. Langkah IWOI membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi menunjukkan adanya dorongan agar proses pengumpulan dana di lingkungan pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Atim Sawano menegaskan bahwa batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang berpotensi menimbulkan tekanan sosial maupun psikologis harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, setiap bentuk penghimpunan dana di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya soal nominal, tetapi juga mekanisme dan dampaknya terhadap peserta didik. Transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KCD Wilayah IX Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan audiensi yang diajukan DPD IWOI Kabupaten Indramayu. Publik kini menantikan langkah tindak lanjut dari otoritas pendidikan guna memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Red)
















