Berita  

“Ketua IWOI Indramayu Kawal Pengukuran Ulang Sengketa Tanah Waris di Temiyang, Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum”.

banner 120x600

Pengukuran Ulang Sengketa Tanah Waris di Temiyang, Warga Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Sengketa tanah waris yang melibatkan satu rumpun keluarga almarhum Kusnan kembali memanas di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Perselisihan yang berawal dari dugaan ketidaksesuaian luas tanah antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kepemilikan kini menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan akan transparansi serta kepastian hukum.

banner 325x300

Permasalahan mencuat ketika Rina, warga Blok Cilege, Desa Temiyang, mengaku menemukan adanya perbedaan luas tanah saat mengurus administrasi di Kantor Desa pada Desember 2025 lalu. Menurutnya, luas tanah yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi fisik yang ada saat ini, sehingga menimbulkan dugaan adanya pengurangan luas lahan.

Pengukuran Ulang Sengketa Tanah Waris di Temiyang, Warga Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum

Temuan tersebut mendorong Rina untuk meminta dilakukan pengukuran ulang secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan guna memastikan kejelasan batas serta luas tanah yang menjadi objek sengketa.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, yang hadir mendampingi Rina dalam proses pengukuran ulang. Kehadirannya bertujuan untuk mengawal jalannya proses agar berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendampingi Ibu Rina karena terdapat dugaan ketidaksesuaian luas tanah dibandingkan dengan dokumen resmi yang dimiliki. Ini menyangkut hak warga yang harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Atim Sawano kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Puncak proses penyelesaian sengketa berlangsung saat tim yang terdiri dari Pemerintah Desa Temiyang, pihak keluarga, serta para pendamping melakukan pengukuran ulang di lokasi tanah yang diperselisihkan. Meski kegiatan berjalan aman dan kondusif, Atim meminta agar hasil pengukuran tidak langsung dihitung maupun disimpulkan di lokasi.

“Alhamdulillah pengukuran berjalan lancar. Namun kami meminta hasilnya tidak langsung direkap di lapangan. Perhitungan sebaiknya dilakukan secara terbuka di kantor desa dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan manipulasi data,” tegasnya.

Pihak Rina berpegang pada luas tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan, yakni 1470 meter persegi. Menurut mereka, dokumen tersebut merupakan dasar hukum yang harus dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa.

Sementara itu, Sekretaris Desa Temiyang, Usmanto, menyampaikan bahwa pengukuran ulang dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang bersengketa. Ia mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu menjaga kelancaran proses di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu sehingga pengukuran dapat berjalan dengan baik. Harapan kami, hasil pengukuran ini dapat memberikan kejelasan dan menjadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Usmanto menjelaskan, data hasil pengukuran akan terlebih dahulu diverifikasi dan direkap di Kantor Desa Temiyang. Setelah itu, hasilnya akan dipaparkan dalam forum yang melibatkan seluruh pihak terkait guna memperoleh kesepahaman bersama.

“Pemerintah desa hanya bertindak sebagai mediator. Apabila setelah hasil dipaparkan masih belum tercapai kesepakatan, maka para pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sengketa tanah di Desa Temiyang ini menjadi gambaran bahwa persoalan agraria di tingkat masyarakat masih memerlukan penyelesaian yang cermat, transparan, dan mengedepankan asas keadilan. Di satu sisi terdapat dokumen kepemilikan yang menjadi dasar hukum, sementara di sisi lain terdapat kondisi fisik lapangan yang perlu diverifikasi secara akurat.

Masyarakat kini menantikan hasil resmi rekapitulasi pengukuran yang akan dilakukan di Kantor Desa Temiyang. Hasil tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara adil dan bermartabat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *