banner 728x250
Berita  

234 Nasabah Korban Dugaan Penggelapan Rp6 Miliar di BPR BKK Jateng Kandangserang Desak Kepastian Pengembalian Dana

banner 120x600
banner 468x60

234 Nasabah Korban Dugaan Penggelapan Rp6 Miliar di BPR BKK Jateng Kandangserang Desak Kepastian Pengembalian Dana

PEKALONGAN, Rajawalinusantaratv.id – Sebanyak 234 nasabah BPR BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban penggelapan dana senilai lebih dari Rp6 miliar oleh mantan teller bank tersebut, Eny Kusdyaningsih, hingga kini masih menantikan kepastian terkait pengembalian uang yang mereka simpan.

banner 325x300

Para nasabah, melalui kuasa hukum mereka, Pandu Irawan, S.H., M.H., mendesak seluruh pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum serta menjamin pengembalian dana milik para korban. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Menurut Pandu Irawan, kebutuhan utama para nasabah saat ini bukan sekadar proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, melainkan kepastian bahwa seluruh dana yang hilang dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

> “Fokus utama para nasabah saat ini adalah bagaimana uang mereka bisa kembali. Banyak di antara korban merupakan masyarakat kecil yang menyimpan hasil kerja kerasnya di bank tersebut untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, hingga modal usaha,” ujar Pandu.

 

Ia menjelaskan, selama ini para nasabah telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-haknya, mulai dari menyampaikan pengaduan kepada pihak bank, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga menempuh jalur hukum. Namun, hingga saat ini mereka masih menunggu langkah konkret yang dapat memberikan kepastian terhadap pengembalian dana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan dana tabungan nasabah dalam jumlah besar dan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Para korban berharap adanya penyelesaian yang cepat dan bertanggung jawab agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.

Pandu menegaskan bahwa para nasabah akan terus memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengedepankan perlindungan terhadap nasabah sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

“Kami berharap ada solusi nyata dan kepastian yang jelas. Para nasabah sudah cukup lama menunggu. Mereka hanya ingin haknya dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, para nasabah masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelesaian kasus dan mekanisme pengembalian dana yang menjadi hak mereka.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *