banner 728x250

Selayang pandang tentang “LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) Pemerintah Desa wajib diketahui oleh RAKYAT”

banner 120x600
banner 468x60

Selayang pandang tentang “LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) Pemerintah Desa wajib diketahui oleh RAKYAT”

Oleh    :

banner 325x300

Agus Sutanto

Wartawan rajawalinusantaratv.id

Disarikan dari berbagai sumber .

– Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan wujud pelaksanaan perintah Undang – Undang keterbukaan informasi publik No. 14 Tahun 2008, maka seluruh masyarakat Indonesia wajib mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik .

Dalam tulisan ini menitik beratkan tentang “LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH DESA”.

 

LPJ Pemerintah Desa adalah dokumen yang memuat informasi tentang pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa, termasuk pengelolaan dan sumber daya lainnya yang sah .

 

Alasan LPJ Pemerintah Desa wajib diketahui oleh RAKYAT adalah :

 

1. Transparansi : Dengan adanya LPJ maka membantu Pemerintah Desa dalam mewujudkan transparansi dalam pengelolaan Pemerintahan Desa,

2. Akuntabilitas  : LPJ Pemerintah Desa membantu meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan program dan kegiatan,

3. Partisipasi Masyarakat  : LPJ Pemerintah Desa membantu meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan dan pemerintahan,

4. Pengawasan  : LPJ membantu meningkatkan pengawasan Masyarakat terhadap pengelolaan Pemerintah Desa .

 

Cara LPJ Pemerintah Desa dapat diketahui oleh Masyarakat  :

 

1. Pengumuman melalui berbagai saluran seperti media sosial, situs web dan pengumuman di di papan nama Desa dan atau dipasang di tempat yang strategi ,

2. Dapat disampaikan pada saat ada pertemuan antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat seperti pertemuan tingkat Desa atau pertemuan komunitas ,

3. LPJ bisa disediakan dalam bentuk dokumen yang dapat diakses oleh Masyarakat,

4. Dipublikasikan melalui Web resmi Desa ,

 

Dengan demikian, LPJ Pemerintah Desa dapat membantu meningkatkan  transparansi, akuntabilitas dan partisipasi Masyarakat dalam monitoring dan mengawal tata kelola aset Desa agar tidak mengalami salah kelola sehingga terjadi banyak kebocoran .

 

Sungguh ironis manakala Aset Desa yang semestinya dikelola sebaik – baiknya untuk kesejahteraan RAKYAT justru sebaliknya RAKYAT tidak disediakan informasi .

 

Semoga tulisan ini menyadarkan semua pihak bahwa setiap pengeluaran uang Negara wajib dipertanggungjawabkan jawaban secara terbuka, karena setiap Sumber Daya Manusia yang bekerja dan mendapatkan imbalan gaji dan fasilitas lainnya dari Negara sejatinya memiliki tugas utama untuk mensejahterakan RAKYAT .

Selayang pandang tentang “LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) Pemerintah Desa wajib diketahui oleh RAKYAT”

Kesimpulannya adalah sudah waktunya RAKYAT mulai berani karena benar dan menuntut haknya setelah menyadari sebagai warga Negara telah menunaikan kewajibannya dengan baik .

Demikian selayang pandang yang bisa dilayangkan semoga memancarkan sinar terang di lorong kegelapan .

Wonogiri dipenghujung Januari 2025

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *