INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id
— Polemik mekanisme pemungutan iuran kebersihan di Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu berencana melayangkan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pungutan di pasar tersebut.
Pengaduan itu akan disampaikan melalui Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, dengan nomor surat 019/DPD IWOI/IX/2026, dengan perihal “Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Tata Kelola Pungutan di Pasar Daerah Jatibarang.”
Langkah tersebut ditempuh menyusul informasi yang berkembang mengenai mekanisme penarikan iuran kebersihan di lingkungan pasar, termasuk adanya dugaan keterlibatan pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam aktivitas penarikan iuran menggunakan karcis yang disebut berasal dari Ikatan Pedagang Pasar (IPP).
IWOI menilai persoalan tersebut perlu mendapat pemeriksaan dari lembaga pengawasan internal pemerintah daerah agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Besaran Pungutan
Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan utama adalah siapa yang memiliki kewenangan memungut, apa dasar penugasannya, ke mana uang disetorkan, siapa yang mengelola, serta bagaimana pertanggungjawaban dana tersebut.
«“Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Yang perlu diperjelas bukan hanya jumlah pungutannya, tetapi juga dasar kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangannya,” ujar Atim.»
Ia mengatakan, apabila benar terdapat ASN yang ditugaskan melakukan penarikan iuran untuk organisasi di luar struktur pemerintah daerah, maka dasar penugasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Demikian pula dengan penggunaan karcis yang disebut merupakan karcis IPP, termasuk informasi mengenai adanya pungutan tambahan yang disebut tidak menggunakan karcis.
«“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Itu kewenangan aparat pemeriksa. Kami hanya meminta informasi yang berkembang ini diperiksa dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat maupun pedagang,” katanya.»
Rp3,05 Juta Per Hari Jadi Sorotan
IWOI juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aktivitas penarikan uang di lapangan. Inspektorat diharapkan menelusuri alur dana sejak dipungut dari pedagang hingga penggunaannya.
Hal tersebut menjadi perhatian setelah sebelumnya diperoleh rekap penerimaan harian dari sejumlah petugas yang disebut mencapai sekitar Rp3,05 juta per hari.
Jika angka tersebut dihitung secara matematis selama 30 hari, nilainya mencapai sekitar Rp91,5 juta per bulan.
Namun demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan bruto berdasarkan rekap yang diperoleh, bukan kesimpulan mengenai pendapatan bersih. Nilai tersebut masih harus memperhitungkan berbagai komponen biaya, termasuk operasional pengelolaan sampah dan kebutuhan lainnya.
Karena itu, menurut IWOI, pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh pungutan tercatat secara tertib, siapa penerima dan pengelolanya, bagaimana mekanisme penyetorannya, serta apakah tersedia laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Fasilitas Pengelolaan Sampah Ikut Dipertanyakan
Selain mekanisme pungutan, kondisi dan pemanfaatan sarana pengelolaan sampah di Pasar Daerah Jatibarang juga menjadi perhatian.
Pemerintah daerah sebelumnya disebut telah menyediakan sejumlah fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk mesin pencacah.
Karena terdapat pungutan yang dikaitkan dengan kebersihan pasar, IWOI menilai kondisi, pemanfaatan, serta efektivitas fasilitas tersebut juga perlu diklarifikasi dalam pemeriksaan.
Pertanyaan sederhananya adalah: bagaimana hubungan antara fasilitas yang telah disediakan pemerintah dengan pungutan kebersihan yang dibayarkan pedagang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maupun ketidakjelasan tanggung jawab.
IWOI: Pedagang Berhak Tahu Uang Mereka Digunakan untuk Apa
Atim menegaskan, pedagang sebagai pihak yang membayar iuran memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pungutan, besaran yang dibebankan, tujuan penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
«“Prinsipnya sederhana, setiap pungutan harus jelas dasar dan pertanggungjawabannya. Pedagang juga berhak mendapatkan informasi mengenai uang yang mereka bayarkan digunakan untuk apa,” tegasnya.»
IWOI berharap Inspektorat dapat melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pemeriksaan, termasuk pengelola pasar, petugas pemungut, IPP, serta organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pasar Daerah Jatibarang.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai status pungutan, dasar kewenangan, legalitas mekanisme pemungutan, alur penyetoran, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak berhenti sebagai isu atau saling klaim di ruang publik, tetapi dapat dijawab melalui pemeriksaan berdasarkan dokumen, aturan, dan fakta di lapangan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab mengenai mekanisme pemungutan maupun pengelolaan dana di Pasar Daerah Jatibarang.
Redaksi
















