Tegal – rajawalinusantaratv.id Dugaan penelantaran dan penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) menyeret nama perusahaan pelayaran dan kelautan PT Nauval Anugrah Tata Jaya yang beralamat di Desa Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Perusahaan yang disebut dipimpin oleh Bapak Kirom tersebut kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah pendaftar mengaku belum diberangkatkan bekerja ke kapal luar negeri meski telah menunggu bertahun-tahun.
Pendaftar bernama Eko asal Pemalang, Darto asal Ambon, Chabib Lutfi asal magelang mengaku merasa dirugikan karena proses keberangkatannya tidak kunjung terealisasi, padahal dirinya telah dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu dekat saat awal pendaftaran.
“Saya dijanjikan dalam beberapa bulan sudah diberangkatkan kerja ke kapal luar negeri, Tapi kenyataannya sudah hampir dua tahun saya menunggu dan tidak ada kabar sama sekali,” ujar Eko.
Tak hanya itu, ia mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp20 juta dengan alasan untuk mempercepat proses keberangkatan.
Namun hingga kini dirinya belum mendapatkan kepastian pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut pengakuannya, sejumlah dokumen penting seperti ijazah, KTP, dan berkas pribadi lainnya juga masih ditahan pihak perusahaan.
Kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan untuk mendaftar kerja ke tempat lain.
Kasus ini menuai perhatian karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, pungutan biaya puluhan juta rupiah tanpa kepastian pemberangkatan selama hampir dua tahun disebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 492 terkait penipuan dan Pasal 482 mengenai dugaan pemerasan.
Para pendaftar akan melanjutkan kasus ini ke pihak terkait dan berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius.
Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran calon pekerja migran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nauval Anugrah Tata Jaya terkait tudingan yang disampaikan para pendaftar.
Red/01

















