Indramayu. Rajawalinusantaratv.id
– Persoalan status kepemilikan lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Perumahan Alana 5 di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan publik. Seorang yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris almarhum Abah Murdham, Murjani Murdham, mendatangi kantor YLBH Pramuda99 untuk mencari kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris keluarganya.
Kepada awak media, Murjani menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan untuk memperkeruh keadaan maupun mencampuri kepentingan pihak lain. Menurutnya, upaya tersebut semata-mata dilakukan guna memperjuangkan hak-hak ahli waris yang hingga saat ini dinilai belum mendapatkan kejelasan.
“Saya datang untuk mencari kepastian hukum dan memperjuangkan hak ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujar Murjani, Rabu (3/6/2026).
Murjani menjelaskan, objek tanah yang dipersoalkan berada di sekitar area pemakaman RK, Kelurahan Karangmalang, Kabupaten Indramayu. Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi dan tercatat dalam dua sertifikat. Saat ini, lokasi tersebut telah dimanfaatkan sebagai kawasan pembangunan Perumahan Alana 5.
Menurut pengakuannya, tanah yang diyakini sebagai bagian dari harta warisan keluarga diduga telah beralih kepemilikan dan diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Murjani, Aliet Anindita Pratama, SH, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui jalur peradilan guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
“Klien kami datang untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai ahli waris. Kami akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur pengadilan agar terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Aliet.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah, penguasaan aset, serta upaya pemulihan hak yang nantinya akan menjadi bagian dari materi gugatan.
“Dasar hukum maupun pasal-pasal yang relevan akan dicantumkan dalam gugatan setelah seluruh kajian dan analisis hukum selesai dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aliet menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dipandang sebagai sengketa keperdataan. Namun demikian, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya aspek hukum lain yang dapat muncul seiring perkembangan hasil pendalaman dan kajian yang sedang dilakukan.
“Saat ini fokus kami pada aspek perdata. Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana atau tidak, hal tersebut masih dalam tahap analisis. Kami ingin memastikan terlebih dahulu seluruh fakta hukumnya,” tegasnya.
Murjani berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak lain yang disebut dalam klaim Murjani belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Dengan demikian, informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan dari pihak yang mengajukan klaim dan akan terus dikembangkan sesuai fakta serta perkembangan proses hukum yang berlangsung.
(Atim Sawano)

















